SEMUA UNTUK SLAM

AHLAN WA SAHLAN

PERJUANGAN GARIS DEPAN WALAU KAU BUNUH JIWAKU TAK AKAN LARI AQIDAH DARIKU

Kamis, 02 Juni 2011

HUKUM TADRIB ASYKARI

بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh Syeikh Al-Mujahid Abdul Qadir Abdul Aziz
I. URGENSI TADRIB ASYKARY
Nabi saw, bersabda: “Hampir-hampir saja kalian dikeroyok dari segala penjuru oleh umat lain seprti orang-orang kelaparan mengerumuni tempat makannanya.” Kami bertanya, ‘Ya rasulullah apakah hari itu kami minoritas?” rasulullah menjawab, ‘Pada hari tersebuit kalian mayoritas, tapi kalian buih, seperti buih ombak........

Nabi saw bersabda; Bila kalian berjual beli dengan cara `inah, mengikuti ekor sapi, ridha dengan pertanian dan kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan dicbut kecuali jika kalian kembali kepada agama kalian.” (Abu Dawud dari Ibnu Uamr dengan sanad hasan dishahihkan oleh Al-Bani)
Dua hadist diatas bermakna sama, yaitu mensifati kondisi umat hari ini yang cendrung mencintai dunia dan takut akan kematian serta mencampakkan jihad. Akibatnya, Allah menimpakan penguasaan orang-orang kafir kepada mereka yang menindas dan bertindak sewenang-wenang. Inilah hukuman yang telah ditentukan oleh sebab meninggalkan jihad, Allah telah jelaskan dalam firmannya:
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’. Kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akherat? Padahal kenikmatan di dunia ini (dibanding dengan kehidupan) diakherat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan umat yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (At-Taubah: 38-39)
Arti dari azab yang pedih dalam ayat tersebut adalah ‘azab kehinaan’ seperti yang disebutkan dalam hadist Ibnu Umar dan ‘azab penguasaan orang-orang kafir yang mengeroyok kita’ sepeti disebutkan hadist Tsauban. 
Solusi final dari keadaan ini ialah mengikuti petunjuk yang telah Rasulullah saw kabarkan yaitu, ‘Sampai kalian kembali kepada agama kalian’. Maksud dari kembali kepada agama kalian ialah kembali menegakkan ibadah jihad seperti yang telah disebutkan pada awal hadist. Pemahaman ini bersesuaian dengan ayat:
“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagai mana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 36)
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah.” (Al-anfal: 39)
Tidak diragukan lagi bahwa perintah Rabbani ini menyisakkan pertanyaan; bagaimana metode kita melaksanakan perintah ini, sedangkan kita (muslimin) telah mencapai suatu taraf kondisi yang lemah, perpecahan dan fitnah?
Kami jawab dengan fatwa dari Ibnu Taimiyah: Wajibnya mempersiapkan kekuatan untuk berjihad dengan persiapan kekuatan dan menambatkan kuda dikala jihad tidak dikerjakan karena lemah, maka sesungguhnya sesuatu yang tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut menjadi wajib. (Majmu` fatawa : 28/259)
I`dad memiliki dua bentuk cakupan: I`dad imani yaitu pembekalan ilmu syar`i dan tazkiyatun nafs (“Yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah”; Al-jum`ah: 2) serta i`dad materi (madhi) dengan jalan mempersiapkan segala kekuatan, training untuk membentuk suatu kekuatan dan pendanaan fi sabilillah.
Sebelum kami membahas tentang i`dad imani, kami akan mentelaah cakupan dari i`dad materi terlebih dahulu yang merupakan sebab ditulisnya buku ini. 
Allah berfirman: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dari orang-orang selain mereka yang kemu tidak mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya.” (Al-Anfal: 60)
Tafsir ayat ini djelaskan oleh hadist riwayat Ibnu Amir ra. Yang berkata;”Aku mendengar Rasulullah saw diatas mimbar besabda; ‘Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, ingatlah sesungguhnya kekuatan itu melempar, ingatlah sesungguhnya kekuatan itu melempar, ingatlah sesungguhnya kekuatan itu melempar’.” (Muslim)
Tafsiran ayat ini merupakan nash yang jelas atas perselisihan pendapat antara yang mengatakan bahwa maksud i`dad adalah persiapan untuk jihad dengan jalan mengadakan training persenjataan dan yang mengatakan bahwa i`dad adalah tarbiyah dan tazkiyah. Bayan dari hadist tersebut menunjukkan ‘kekuatan’ yang Allah perintahkan untuk menyusunnya merupakan kekuatan material berupa bermacam-macam persenjataan (khususnya) dengan sistem melempar beserta training menggunakkannya. Hal ini adalah sesuatu yang tidak boleh dilalaikan oleh seorang muslim sebagaimana yang akan kami jelaskan pada bab Hukum Tadrib.
Sedangkan tarbiyah dan tazkiyah termasuk pembahasan i`dad imani, hukumnya adalah wajib yang akan kami jelaskan sekanjutnya. Terlebih camp pelatihan dan medan-medan jihad bila baik pengaturannya merupakan sebaik-baik tempat untuk mentarbiyah seseorang yang akan menyingkap kebiasaan serta kelakuan harian disebabkan oleh lamanya pergaulan, perselisihan yang terjadi dan jauhnya perjalanan. Insya Allah kita akan membahas lebih banyak permasalan ini.
Maka tidak ada keraguan lagi tentang pentingnya pengadaan i`dad imani dengan madhi. Sedangkan mengalihkan makna i`dad dalam ayat tersebut dengan membatasinya dengan makna i`dad imani saja atau menjadikan i`dad imani sebagai alasan untuk tidak melakukan i`dad madhi dan training, merupakan pendapat yang ditolak oleh nash Al-Qur`an dan hadist dan kami dengan pemikiran itu pun tidak ridha.
Kesimpulannya: Sesungguhnya kepentingan tadrib askary merupakan suatu bentuk dari salah satu prasarana untuk mempersiapkan jihad. Adapun jihad itu sendiri merupakan solusi final untuk lepas dari murka Allah SWT, dan bebas dari kehidupan yang menghinakan, menyengsarakan yang menyelimuti di zaman ini.
II. HUKUM TADRIB ASKARY BAGI MUSLIMIN
Hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim mukalaf bukan golongan yang dibenarkan mendapat udzur (halangan) syar`i, dan tadrib askary merupakan muqadimah awal dari muqadimah-muqadimah jihad yang lain. Dalil-dalil yang menunujukkan kewajiban ini ialah:
1. Sebagaimana dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh bahwa jihad dapat mencapai drajat fardhu `ain atas setiap muslim, seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Qadamah Al-Hambali dalam kitab Al-Mughni sebagai berikut;
Jihad menjadi fardhu `ain dalam tiga kondisi;
Pertama, Bila dua pasukan bertemu atau berhadapan diharamkan bagi para prajurit untuk mundur, berdasarkan dalil; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka beteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah berserta orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 45-46)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 15-16)
Kedua, Wajib `ain atas semua muslimin untuk memerangi dan mengusir orang-orang kafir yang menduduki negerinya. 
Ketiga, Bila Imam menunjuk suatu kaum (kelompok) untuk mengadakan operasi militer, wajib bagi mereka untuk mematuhinya. Berdasar firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’. Kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu?” serta ayat sesudahnya. Nabi saw, bersabda: “Bila kalian diperintah untuk maju maka majulah.” (Muttafaq alaih) Lihat Kitab Al-Mughni Syarhul Kabir 10/365-366.
Dari keterangan tadi jelas bahwa hukum jihad hari ini tipis sekali untuk tidak bisa dikatakan fardhu `ain khususnya pasal kedua (bila orang kafir menguasai negeri muslimin). Hampir seluruh negeri muslimin hari ini dikuasai oleh kafirin dan undang-undang mereka yang ditegakkan atasnya baik dengan penguasaan penjajahan (kolonialisme) maupun dengan pemerintahan muslim yang diisi oleh agen-agen dan aturan mereka. Maknanya, bila jihad menjadi fardhu `ain berarti meninggalkannya adalah suatu dosa besar (kabair) disimpulkan dari dalil-dalil yang berisi ancaman meninggalkannya.
Kewajiban tadrib askary menjadi terang sekarang karena sebab suatu kondisi untuk mempersiapkan jihad yang sewaktu-waktu dapat dimungkinkan hukumnya menjadi fardhu `ain atas setiap inividu muslim, qaidah fikh menyatakan sesuatu yang tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut menjadi wajib.
2. Firman Allah: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” Dengan hadist dari Uqbah bin Amir diriwayatkan secara marfu`: “Ingatlah sesungguhnya kekuatan itu ada pada melempar.”
Perintah ini diungkapkan tanpa adanya suatu dalil lain yang menunjukkan bahwa perintah itu bersifat sunah (mandub), artinya bila pelaksanaan i`dad dihukumi wajib maka secara otomatis pelaksanaan tadrib hukumnya juga menjadi wajib sebab tadrib adalah bagian penting dari i`dad.
As-Shan`any dalam menjelaskan hadist tersebut berkata: Yang dapat diambil dari hadits yang menafsirkan kata ‘kekuatan’ pada ayat itu adalah melempar dengan panah karena panah merupakan tehnologi melempar yang baru ada dizaman nubuwah, hal ini berarti termasuk menembak . Hadist ini juga menjelaskan tentang syareat tadrib karena i`dad sesungguhnya hanya dapat dilakukan dengan usaha pelatihan yang keras, bila cara menembak tidak baik belum bisa dikatakan suatu kekuatan. (Subulus Salam 4/1374 hadist 1236)
3. Firman Allah: “Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai pemberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan kepada mereka: ‘Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu’.” (At-Taubah: 46).
Allah menjadikan hal meningalkan persiapan untuk jihad (diantaranya tadrib) sebagai sifat munafiqin. Ayat ini memperkuat pendapat kami tentang perintah “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” , merupakan perintah wajib `idad oleh sebab dicelanya bagi orang yang meninggalkannya. Lebih gamblang lagi bila menyimak sebuah hadist saw :”Barangsiapa mati sedangkan ia belum pernah maju perang dan belum pernah sekalipun membincangkan tentang perang, maka ia mati dalam salah satu cabang kemunafikan.” (Muslim dari Abu Hurairah) Juga sabda saw : “Sesiapa saja yang pernah berlatih memanah kemudian melupakannya bukanlah termasuk golongan kami atau dia telah bermaksiyat.” (Muslim dari Uqbah bin Amir) Imam Nawawi mengatakan: Hadist ini sebagai peringatan keras bagi orang yang telah mempelajari memanah kemudian melupakannya, hukumnya sangat-sangat makruh bagi yang meninggalkanya tanpa uzdur.
Saya berkata: Jika dalil ini merupakan peringatan keras bagi orang yang pernah belajar memanah kemudian tidak melatihkannya selalu dan akhirnya lupa, lalu bagaimana dengan yang sama sekali tidak pernah belajar?
Masih banyak lagi nash lain yang menjabarkan pentingnya i`dad namun kami cukupkan sampai disini sebagai tutorial singkat. Intinya, tadrib askary berupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim mukalaf yang tidak mempunyai udzur syar`i.
Lebih lanjut Ustadz Syeith Khathab dalam Kitab Al-Askariyah Islamiyah menulis: (Pengadaan training persenjataan) tidak terbatas pada satu senjata saja tapi dilakukan atas bermacam-macam senjata. Training senjata merupakan training ringan yang harus dibiasakan dan training inillah yang ditunjuk untuk menguasainya dengan baik. Seorang prajurit yang terlatih dengan baik adalah yang mampu menggunakan senjatanya dengan lincah sedang prajurit yang tidak terlatih baik tidak dapat memenfaatkan senjatanya sebgaimana mestinya. Prajurit terlatih akan dengan mudah mengalahkan prajurit biasa dalam suatu latihan –sampai pada perkataan beliau – Orang-orang Arab sabelum kedatangan Islam berlatih menggunakan senjata tetapi tidak dibiasakan bahkan diantra mreka ada yang tidak dapat menggunakannnya. Ketika Islam muncul, agama memerintahkan untuk membiasakan pelatihan dan menggalakkannya sebab jihad mewajibkan bagi setiap muslim untuk menguasai persenjataan. Maka seluruh kaum muslimin berperan sebagai tentara di barisan pasukan muslimin, berjihad fi sabilillah untuk untuk meninggikan kalimat Allah sebagai kalimat tertinggi. Dijumpai banyak hadist yang menggalakkan untuk melatih memanah – sampai pada perkataan beliau – Telah bersabda Rasulullah saw “Sesiapa saja yang pernah berlatih memanah kemudian melupakannya bukanlah termasuk golongan kami.” (Ahmad) Dan sejarah telah mencatat betapa banyaknya para Imam agama dan ulama senantiasa membiasakan diri berlatih memanah walaupun usia mereka telah tua diantaranya adalah Ahmad bin Hanbal. Bila manusia bertanya-tanya atau heran dengan apa yang mereka perbuat, mereka akan menjawab dengan hadist syarif tadi. (Al-Askariyah Al-Arabiyah Al-Islamiyah hal 146-149)
Saya katakan: Diantara para imam lain yang senantiasa berlatih panah sampai tua adalah sahabat Uqbah bin Amir periwayat hadist tersebut. Hadist ini beliau ucapkan ketika perowiy hadist lain terheran-heran melihat beliau berlatih memanah dihari tuanya.

III. SIAPA YANG TERKENA KEWAJIBAN TADRIB?
Ibnu Qadamah Al-Hanbali berkata: Syarat orang yang terkena kewaiban jihad ada tujuh yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, tidak cacat yang fatal dan adanya biaya. (Al-Mughni 10/366) Kemudian beliau menambahkan syarat; adanya izin orang tua dan izin orang yang berhutang kepada yang menghutangi. (Al-Mughni 10/381). Wal hasil terkumpul sembilan syarat.
Saya katakan: Syarat ini berlaku dalam keadaan jihad fardhu kifayah, bila jihad naik menjadi fardhu `ain maka gugurlah empat syarat yaitu, merdeka, laki-laki, izin orang tua dan izin orang yang berhutang. Jadi syarat jihad fardhu `ain hanya ada lima saja; Islam, balihg, berakal, selamat dari cacat fatal serta adanya biaya. Inipun persyaratan adanya biaya akan gugur bila musuh menyerang kedalam negeri.
Semua ketentuan ini teloah ditetapkan oleh para fuqaha berbagai madzhab yang diakui, mislanya dari kalangan madzhab Hanafi Alauddin Al-Kasani yang berfatwa: Bila seruan perang dikumandangkan oleh sebab invansi musuh kedalam negeri artinya fardhu `ain, wajib bagi setiap kepala muslim yang memenuhi syarat untuk maju berdasarkan firman Allah, “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat.” (Taubah 41). Maka berperanglah budak tanpa izin tuannya, istri tanpa izin suaminya, dan juga anak tanpa izin orang tuanya. (Nihayatul Muhtaj 8/85) Fatwa-fatwa yang mendukung hal ini banyak sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar